
Bandung — Aipda Kurniawan melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait maraknya penggunaan plat nomor palsu serta berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya edukasi dan pencegahan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas kendaraan dan keselamatan berlalu lintas.
Dalam penyuluhannya, Aipda Kurniawan menjelaskan bahwa penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor palsu merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak hukum. Ia menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang dikeluarkan secara resmi oleh Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aipda Kurniawan juga menyampaikan bahwa penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk plat palsu, plat tidak sesuai spesifikasi, atau plat yang masa berlakunya telah habis, dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Selain membahas plat palsu, Aipda Kurniawan turut mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban membawa dan menunjukkan STNK yang sah dan masih berlaku saat berkendara sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam kesempatan tersebut, Aipda Kurniawan juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar aturan, seperti perubahan warna plat, penggunaan font tidak standar, atau penambahan aksesori yang menutupi identitas kendaraan. Hal ini penting untuk menjaga kejelasan identitas kendaraan serta memudahkan proses identifikasi dalam rangka penegakan hukum dan keselamatan lalu lintas.
Penyuluhan disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, sehingga masyarakat dapat memahami dampak hukum dan risiko yang ditimbulkan dari penggunaan plat palsu dan pelanggaran lalu lintas lainnya. Warga yang mengikuti kegiatan Polantas Menyapa tersebut mengapresiasi penyampaian yang komunikatif dan edukatif.
Melalui kegiatan ini, Aipda Kurniawan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas kendaraan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat. Program Polantas Menyapa diharapkan dapat menjadi sarana efektif dalam membangun budaya tertib berlalu lintas yang aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.









