
Kota Bandung — Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban administrasi kendaraan bermotor, Aipda Egga dari Satuan Lalu Lintas Kota Bandung Barat memberikan penyuluhan langsung kepada para wajib pajak di Samsat Pajajaran Bandung. Kegiatan ini menjadi bagian dari pelayanan edukatif yang bertujuan menciptakan masyarakat yang lebih tertib administrasi dan sadar hukum
Dalam penyuluhan tersebut, Aipda Egga menekankan pentingnya membayar pajak kendaraan secara rutin setiap tahun sebagai bentuk kepatuhan serta kontribusi terhadap pembangunan daerah. Ia menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor tidak hanya menjadi kewajiban individu, tetapi juga berperan besar dalam peningkatan fasilitas publik dan pelayanan masyarakat.
Selain pajak tahunan, Aipda Egga juga memberikan penjelasan mendalam mengenai proses dan kewajiban pengesahan lima tahunan (sering disebut kaleng lima tahun), termasuk pengecekan fisik kendaraan dan penerbitan STNK baru. Banyak masyarakat yang masih belum memahami perbedaan antara pajak tahunan dan pengesahan lima tahunan, sehingga penyuluhan ini menjadi sangat bermanfaat.
“Penting bagi masyarakat untuk mengetahui kapan harus melakukan pajak tahunan dan kapan wajib melakukan pengesahan lima tahunan. Hal ini untuk menghindari denda, mempermudah proses administrasi, dan memastikan dokumen kendaraan selalu sah digunakan,” jelas Aipda Egga kepada warga yang hadir.
Masyarakat terlihat antusias dan aktif bertanya, terutama terkait prosedur, syarat dokumen, serta tahapan pengecekan fisik kendaraan. Penyampaian yang lugas, jelas, dan mudah dipahami membuat penyuluhan berjalan kondusif dan informatif.
Dengan adanya kegiatan ini, Samsat Pajajaran Bandung berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan. Program edukatif seperti ini juga diharapkan dapat mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, sekaligus menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.









