
Bandung — Suasana pelayanan di Samsat Pajajaran Bandung tampak lebih hangat dengan kehadiran Aiptu Dadan yang aktif mendampingi masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor. Dengan pendekatan yang santai namun tetap profesional, Aiptu Dadan membantu warga memahami setiap tahapan pelayanan tanpa kesan kaku atau terburu-buru.
Aiptu Dadan terlihat berinteraksi langsung dengan masyarakat, menjawab pertanyaan satu per satu, serta mengarahkan warga sesuai kebutuhan layanan yang diurus, mulai dari pembayaran pajak kendaraan, pengesahan STNK tahunan, hingga registrasi ulang kendaraan lima tahunan. Pendekatan ini membuat masyarakat merasa lebih percaya diri dan tidak ragu untuk bertanya.
Di sela pelayanan, Aiptu Dadan juga menyampaikan edukasi singkat namun bermakna terkait pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor. Ia mengingatkan bahwa setiap pengemudi wajib membawa STNK yang sah dan masih berlaku saat berkendara, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila tidak dapat menunjukkan STNK yang valid, pengemudi dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat (1) dengan ancaman denda hingga Rp500.000 atau pidana kurungan.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai kewajiban pengesahan STNK setiap tahun serta registrasi ulang lima tahunan yang disertai pengecekan fisik kendaraan, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aiptu Dadan menegaskan bahwa proses ini penting untuk menjaga keakuratan data kendaraan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kendaraan bermotor.
Aiptu Dadan turut mengingatkan bahwa kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu yang telah ditentukan dapat dikenakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sehingga kendaraan tersebut tidak sah digunakan di jalan umum.
Pelayanan yang diberikan Aiptu Dadan mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga menilai pendekatan yang digunakan terasa lebih dekat dan mudah dipahami, sehingga proses pelayanan di Samsat berjalan lebih tertib dan nyaman. Melalui pendekatan berbeda ini, Aiptu Dadan berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak dan administrasi kendaraan bermotor semakin meningkat, serta terbangun kepercayaan antara Polri dan masyarakat dalam pelayanan publik sehari-hari.








