
Bandung — Briptu Agnes menegaskan komitmennya untuk meningkatkan performa dan kualitas pelayanan kepada masyarakat pada tahun 2026 melalui penguatan program Polantas Menyapa. Program ini menjadi sarana pendekatan humanis Polantas dalam membangun komunikasi dua arah serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas dan administrasi kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaan Polantas Menyapa di lingkungan Samsat Pajajaran Bandung, Briptu Agnes hadir langsung menyapa masyarakat, memberikan pendampingan, serta menjelaskan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kewajiban pengendara. Pendekatan yang ramah dan komunikatif diharapkan mampu membuat masyarakat lebih mudah memahami aturan dan proses pelayanan yang tersedia.
Briptu Agnes menyampaikan bahwa tertib administrasi kendaraan bermotor merupakan bagian penting dari keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Ia menjelaskan bahwa setiap pengemudi wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah dan masih berlaku saat berkendara sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat (1), berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Selain itu, Briptu Agnes juga mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Ia mengingatkan bahwa pengesahan STNK setiap tahun serta registrasi ulang kendaraan lima tahunan yang disertai pengecekan fisik kendaraan merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 64 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Proses tersebut bertujuan memastikan keabsahan data kendaraan sekaligus mencegah penyalahgunaan kendaraan bermotor di jalan raya.
Briptu Agnes turut menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam melakukan registrasi ulang kendaraan. Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir dapat dihapus dari data registrasi kendaraan bermotor dan dinyatakan tidak sah digunakan di jalan umum.
Menurut Briptu Agnes, tahun 2026 akan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polantas yang lebih responsif, edukatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui program Polantas Menyapa, ia berharap terbangun hubungan yang lebih harmonis antara Polantas dan masyarakat, sehingga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tumbuh dari kesadaran, bukan semata karena sanksi.
“Melalui Polantas Menyapa, kami ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat. Di tahun 2026, pelayanan harus semakin baik, mudah dipahami, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Briptu Agnes.
Dengan komitmen tersebut, Briptu Agnes optimistis program Polantas Menyapa dapat menjadi salah satu pilar utama dalam meningkatkan performa pelayanan Polantas sekaligus mewujudkan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan di tahun 2026.








