Bandung — Program Polantas Menyapa kembali dilaksanakan di Samsat Pajajaran Bandung sebagai bentuk pelayanan dan pendekatan humanis Kepolisian kepada masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, Brigpol Bambang hadir langsung membantu warga yang mengurus berbagai keperluan administrasi kendaraan bermotor dengan penuh ketulusan dan kepedulian.
Dengan sikap ramah, sabar, dan komunikatif, Brigpol Bambang memberikan pendampingan kepada masyarakat mulai dari pembayaran pajak kendaraan bermotor, pengesahan STNK tahunan, hingga registrasi ulang kendaraan lima tahunan. Kehadirannya membuat masyarakat merasa lebih tenang dan mudah memahami alur pelayanan, terutama bagi warga yang baru pertama kali mengurus administrasi di Samsat.
Dalam kesempatan tersebut, Brigpol Bambang juga memberikan edukasi mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan serta konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut diabaikan. Ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir dapat dihapus dari data registrasi kendaraan bermotor. Apabila data telah dihapus, kendaraan dinyatakan tidak sah dan tidak dapat dioperasikan di jalan umum.
Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa berdasarkan Pasal 106 Ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi wajib membawa STNK yang sah dan masih berlaku saat berkendara. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka sesuai Pasal 288 Ayat (1), pengemudi dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Brigpol Bambang juga menerangkan ketentuan mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 64 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, termasuk kewajiban pengesahan STNK setiap tahun serta registrasi ulang lima tahunan yang disertai pengecekan fisik kendaraan. Proses ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data kendaraan, mencegah penyalahgunaan, serta meningkatkan keamanan dan ketertiban berlalu lintas.
Pendekatan yang dilakukan Brigpol Bambang dalam program Polantas Menyapa ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga menilai penjelasan yang disampaikan mudah dipahami dan membantu memperlancar proses pelayanan di Samsat. Sikap humanis yang ditunjukkan mencerminkan komitmen Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Brigpol Bambang berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak dan administrasi kendaraan bermotor semakin meningkat. Kepatuhan tersebut tidak hanya menghindarkan masyarakat dari sanksi hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah, kelancaran lalu lintas, serta keselamatan bersama di jalan raya.







