Home / Uncategorized / Briptu Aldi Hadirkan Pelayanan Humanis dan Edukasi Pajak Kendaraan di Samsat Pajajaran Bandung

Briptu Aldi Hadirkan Pelayanan Humanis dan Edukasi Pajak Kendaraan di Samsat Pajajaran Bandung

dsc09195

Kota Bandung — Pelayanan publik yang nyaman dan edukatif kembali terlihat di Samsat Pajajaran Bandung. Briptu Aldi, personel Samsat Kota Bandung Barat, hadir memberikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan serta aturan hukum yang mengaturnya.

Dalam kegiatan tersebut, Briptu Aldi menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi salah satu kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan berbagai fasilitas umum, seperti perbaikan jalan, penerangan, hingga peningkatan sarana transportasi.

Landasan Hukum yang Disampaikan oleh Briptu Aldi

Untuk memberikan pemahaman yang lebih kuat, Briptu Aldi menjelaskan sejumlah pasal penting terkait kewajiban pajak kendaraan, yaitu:

1. Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Mengatur bahwa kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis dapat dilakukan penghapusan data registrasi, yang berarti kendaraan tidak lagi sah digunakan di jalan.

2. Pasal 106 Ayat (5) Huruf a UU LLAJ
Pengemudi wajib membawa dan menunjukkan STNK yang masih berlaku saat berkendara.

3. Pasal 288 Ayat (1) UU LLAJ
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK yang sah dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda hingga Rp500.000 atau kurungan.

Selain itu, Briptu Aldi juga memberikan edukasi terkait kewajiban pajak tahunan serta pengesahan lima tahunan (ganti pelat/kode registrasi) yang sering kali masih dilupakan sebagian masyarakat.

Kesan Terbaik dari Briptu Aldi

Selama pelayanan berlangsung, masyarakat memberikan kesan positif terhadap pribadi Briptu Aldi. Sikapnya yang ramah, jelas saat menjelaskan, serta penuh kesabaran ketika membantu warga membuat proses pelayanan terasa lebih mudah dan tidak membingungkan.

Beberapa wajib pajak bahkan menyampaikan bahwa Briptu Aldi selalu:

  • menyapa masyarakat dengan sopan,
  • menjelaskan alur pelayanan tanpa terburu-buru,
  • memastikan setiap pengunjung memahami persyaratan sebelum masuk loket,
  • dan tetap tenang menghadapi warga yang baru pertama kali mengurus administrasi kendaraan.
dsc09195

Melalui kegiatan edukasi dan pelayanan ini, Briptu Aldi berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi kendaraan. Hal ini bukan hanya tentang kewajiban hukum, tetapi juga upaya mendukung pembangunan dan keselamatan bersama.

“Semakin tertib administrasi kendaraan, semakin aman dan nyaman kita dalam berkendara. Dan pajak yang dibayarkan masyarakat adalah bagian dari pembangunan kota yang kita nikmati bersama,” ujarnya.

Program edukatif seperti ini diharapkan terus memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat, khususnya dalam upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas dan kepatuhan pajak kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *