Home / Uncategorized / Briptu Novan Berikan Pelayanan dan Edukasi Humanis kepada Masyarakat di Samsat Pajajaran Bandung

Briptu Novan Berikan Pelayanan dan Edukasi Humanis kepada Masyarakat di Samsat Pajajaran Bandung

dsc09308

Bandung — Briptu Novan hadir memberikan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat di Samsat Pajajaran Bandung sebagai bagian dari komitmen Polantas dalam menghadirkan pelayanan publik yang humanis, profesional, dan mudah diakses oleh masyarakat. Kehadirannya bertujuan membantu warga agar lebih memahami proses administrasi kendaraan bermotor serta kewajiban yang harus dipenuhi.

Dengan sikap ramah, sabar, dan komunikatif, Briptu Novan memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat yang mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor, pengesahan STNK tahunan, hingga registrasi ulang kendaraan lima tahunan. Pendekatan persuasif yang diterapkan membuat masyarakat merasa lebih nyaman, terutama bagi warga yang baru pertama kali mengurus administrasi kendaraan di Samsat.

Dalam kesempatan tersebut, Briptu Novan juga memberikan edukasi terkait pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor. Ia menjelaskan bahwa setiap pengemudi wajib membawa STNK yang sah dan masih berlaku saat berkendara sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pengemudi dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Briptu Novan juga mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk pengesahan STNK setiap tahun serta registrasi ulang lima tahunan yang disertai pengecekan fisik kendaraan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 64 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang bertujuan memastikan keabsahan data kendaraan bermotor, mencegah penyalahgunaan kendaraan, serta meningkatkan keamanan dan ketertiban berlalu lintas.

dsc09308

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda kewajiban registrasi ulang kendaraan. Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir dapat dihapus dari data registrasi kendaraan bermotor dan dinyatakan tidak sah digunakan di jalan umum.

Kegiatan pelayanan dan edukasi yang dilakukan Briptu Novan mendapat respons positif dari masyarakat. Warga menilai penjelasan yang disampaikan jelas, mudah dipahami, dan sangat membantu memperlancar proses pelayanan di Samsat. Melalui kegiatan ini, Briptu Novan berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor terus meningkat, sebagai wujud kepatuhan hukum sekaligus kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan keselamatan berlalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *