
Bandung — Briptu Novan melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait penggunaan plat nomor palsu serta berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas kendaraan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Dalam penyampaiannya, Briptu Novan menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan secara resmi oleh Kepolisian. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi TNKB yang sah.
Briptu Novan menjelaskan bahwa penggunaan plat nomor palsu, plat tidak sesuai spesifikasi, penggunaan font tidak standar, hingga masa berlaku TNKB yang telah habis merupakan pelanggaran hukum. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Selain itu, Briptu Novan juga mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban membawa STNK yang sah dan masih berlaku saat berkendara sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Apabila pengendara tidak dapat menunjukkan STNK yang valid, maka dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam kesempatan tersebut, Briptu Novan turut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar ketentuan, khususnya yang dapat mengaburkan identitas kendaraan dan membahayakan keselamatan berlalu lintas. Ia menekankan bahwa tertib administrasi dan kelengkapan kendaraan merupakan bagian penting dari keselamatan di jalan raya.
Penyuluhan yang disampaikan melalui program Polantas Menyapa ini mendapat respons positif dari masyarakat. Warga mengapresiasi penjelasan yang disampaikan secara jelas, lugas, dan mudah dipahami. Melalui kegiatan ini, Briptu Novan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menggunakan kendaraan yang legal dan mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga tercipta budaya berkendara yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.









