
Bandung — Briptu Rama melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa di Samsat Pajajaran Bandung sebagai bentuk pendekatan humanis Polri kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, Briptu Rama menyapa dan berdialog langsung dengan warga yang sedang mengurus administrasi kendaraan bermotor, sekaligus memberikan pendampingan dan edukasi secara langsung.
Dengan sikap ramah dan komunikatif, Briptu Rama membantu masyarakat memahami alur pelayanan Samsat, mulai dari pembayaran pajak kendaraan bermotor, pengesahan STNK tahunan, hingga registrasi ulang kendaraan lima tahunan. Pendekatan ini dilakukan agar masyarakat merasa lebih nyaman dan tidak mengalami kebingungan saat menjalani proses administrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Briptu Rama juga mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor. Ia menyampaikan bahwa setiap pengemudi wajib membawa STNK yang sah dan masih berlaku saat berkendara sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pengemudi dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Briptu Rama juga menjelaskan ketentuan mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk pengesahan STNK setiap tahun serta registrasi ulang lima tahunan yang disertai pengecekan fisik kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menunda kewajiban tersebut demi menghindari sanksi hukum dan permasalahan administrasi di kemudian hari.
Kegiatan Polantas Menyapa yang dilaksanakan Briptu Rama ini mendapat respons positif dari masyarakat. Warga merasa terbantu dengan penjelasan yang disampaikan secara jelas dan mudah dipahami. Melalui kegiatan ini, Briptu Rama berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor semakin meningkat, sekaligus memperkuat hubungan yang harmonis antara Polri dan masyarakat dalam pelayanan publik.








