Bandung — Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, IPDA Irvan hadir di Samsat Pajajaran Bandung untuk membantu sekaligus mengedukasi warga yang sedang mengurus administrasi kendaraan bermotor. Kehadirannya merupakan bagian dari upaya Polantas dalam memberikan pendampingan langsung agar masyarakat lebih memahami proses dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Dengan pendekatan yang ramah dan komunikatif, IPDA Irvan membantu masyarakat mulai dari alur pembayaran pajak kendaraan bermotor, pengesahan STNK tahunan, hingga registrasi ulang kendaraan lima tahunan. Penjelasan disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami sehingga masyarakat merasa lebih nyaman dan terbantu selama proses pelayanan berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, IPDA Irvan juga memberikan edukasi terkait pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor. Ia menyampaikan bahwa sesuai Pasal 106 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi wajib membawa STNK yang sah dan masih berlaku saat berkendara di jalan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

IPDA Irvan juga mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban registrasi ulang kendaraan bermotor, termasuk pengesahan STNK setiap tahun dan registrasi ulang lima tahunan yang disertai pengecekan fisik kendaraan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 64 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk menjamin keabsahan data serta keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda kewajiban registrasi ulang kendaraan, mengingat Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir dapat dihapus dari data registrasi kendaraan bermotor dan dinyatakan tidak sah digunakan di jalan.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak warga merasa terbantu dengan pendampingan dan penjelasan yang diberikan IPDA Irvan, khususnya bagi masyarakat yang baru pertama kali mengurus administrasi kendaraan. Melalui kegiatan ini, IPDA Irvan berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor terus meningkat, sehingga tercipta pelayanan publik yang tertib, aman, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.








