Home / Uncategorized / PELAYANAN HUMANIS POLANTAS: AIPTU SANTOSO HADIRKAN EDUKASI KESELAMATAN BERKENDARA DAN KESADARAN TAAT PAJAK DI SAMSAT PAJAJARAN

PELAYANAN HUMANIS POLANTAS: AIPTU SANTOSO HADIRKAN EDUKASI KESELAMATAN BERKENDARA DAN KESADARAN TAAT PAJAK DI SAMSAT PAJAJARAN

p1021896

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, Aiptu Santoso melaksanakan kegiatan edukasi kepada masyarakat melalui program Polantas Menyapa di Samsat Pajajaran. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom.

Pada kesempatan tersebut, Aiptu Santoso menyampaikan imbauan kepada para wajib pajak dan pengendara mengenai pentingnya mengutamakan keselamatan saat berkendara. Masyarakat diingatkan untuk selalu menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm berstandar SNI, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum digunakan di jalan raya.

Selain memberikan edukasi mengenai keselamatan berkendara, Aiptu Santoso juga menekankan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk perbaikan infrastruktur jalan dan peningkatan fasilitas publik bagi masyarakat.

Dalam penjelasannya, Aiptu Santoso juga menyampaikan bahwa kewajiban registrasi kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 64 yang menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi dan diidentifikasi. Selain itu, pada Pasal 70 ayat (2) dijelaskan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berlaku selama lima tahun dan harus disahkan setiap tahun.

Lebih lanjut, pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK yang sah saat pemeriksaan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas, yaitu pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, Aiptu Santoso berharap masyarakat tidak hanya memahami kewajiban administratif kendaraan, tetapi juga semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam berkendara. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan kewajiban pajak kendaraan, diharapkan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.

Kegiatan ini juga mendapat respons positif dari masyarakat yang merasa terbantu dengan adanya penjelasan langsung dari petugas. Pendekatan yang ramah dan komunikatif menjadikan pelayanan di Samsat Pajajaran terasa lebih nyaman, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *