Home / Uncategorized / Pelayanan Humanis Aiptu Santoso Permudah Masyarakat Mengurus Administrasi di Samsat Pajajaran Bandung

Pelayanan Humanis Aiptu Santoso Permudah Masyarakat Mengurus Administrasi di Samsat Pajajaran Bandung

dsc09168

Bandung — Aiptu Santoso hadir memberikan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat di Samsat Pajajaran Bandung sebagai bagian dari upaya Polantas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kehadirannya ditujukan untuk membantu warga agar lebih mudah memahami proses administrasi kendaraan bermotor serta kewajiban yang harus dipenuhi.

Dengan sikap ramah, sabar, dan komunikatif, Aiptu Santoso membantu masyarakat yang mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor, pengesahan STNK tahunan, hingga registrasi ulang kendaraan lima tahunan. Pendampingan dilakukan secara langsung di area pelayanan sehingga masyarakat, khususnya yang baru pertama kali datang ke Samsat, tidak merasa bingung atau kesulitan.

dsc09168

Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Santoso juga memberikan edukasi mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor. Ia menjelaskan bahwa setiap pengemudi wajib membawa STNK yang sah dan masih berlaku saat berkendara sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila pengemudi tidak dapat menunjukkan STNK yang valid, maka dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Aiptu Santoso juga mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk pengesahan STNK setiap tahun serta registrasi ulang lima tahunan yang disertai pengecekan fisik kendaraan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 64 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang bertujuan untuk memastikan keabsahan data kendaraan bermotor serta mencegah penyalahgunaan kendaraan di jalan raya.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda registrasi ulang kendaraan. Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir dapat dihapus dari data registrasi kendaraan bermotor dan dinyatakan tidak sah digunakan di jalan umum.

dsc09169

Kegiatan pelayanan dan edukasi yang dilakukan Aiptu Santoso mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga merasa terbantu dengan penjelasan yang disampaikan secara jelas dan mudah dipahami, sehingga proses pelayanan di Samsat dapat berjalan lebih tertib dan lancar. Melalui kegiatan ini, Aiptu Santoso berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor semakin meningkat, sebagai wujud kepatuhan hukum sekaligus kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan keselamatan berlalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *