Beranda / Uncategorized / Aipda Aep Santana Perkuat Edukasi Tertib Pajak, Hadirkan Pelayanan Presisi di Samsat Pajajaran

Aipda Aep Santana Perkuat Edukasi Tertib Pajak, Hadirkan Pelayanan Presisi di Samsat Pajajaran

p1023000

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, Aipda Aep Santana terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan edukatif di Samsat Pajajaran. Melalui pendekatan yang komunikatif dan responsif, ia berupaya memberikan pelayanan terbaik sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Pada pelaksanaannya, Aipda Aep Santana aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mengurus administrasi kendaraan bermotor, mulai dari pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga proses administrasi lainnya. Dengan sikap yang ramah dan informatif, ia memastikan setiap wajib pajak memahami alur pelayanan sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan efisien.

Selain memberikan pelayanan, Aipda Aep Santana juga menyampaikan edukasi kepada masyarakat bahwa membayar pajak kendaraan bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah. Dana yang berasal dari pajak kendaraan bermotor dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan fasilitas umum, pelayanan publik, hingga program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Aipda Aep Santana turut mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga kelengkapan dokumen kendaraan, memastikan masa berlaku STNK tetap aktif, serta mematuhi seluruh peraturan lalu lintas sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.

Edukasi tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 68 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah. Selain itu, kewajiban melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan secara berkala merupakan bagian dari tertib administrasi kendaraan bermotor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelayanan yang cepat, transparan, dan penuh kepedulian dari Aipda Aep Santana mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Wajib pajak merasa terbantu karena memperoleh informasi yang jelas, pelayanan yang profesional, serta pendampingan yang memudahkan proses administrasi kendaraan.

Melalui dedikasi dan semangat pengabdian yang tinggi, Aipda Aep Santana terus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, terpercaya, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat di Samsat Pajajaran. Hal ini menjadi bukti nyata komitmen Polantas Presisi dalam memberikan pelayanan terbaik, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan, serta mendorong kepatuhan membayar pajak kendaraan demi mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik yang semakin baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *