Home / Uncategorized / AIPDA IYAN BERIKAN EDUKASI DAN PELAYANAN HUMANIS KEPADA MASYARAKAT

AIPDA IYAN BERIKAN EDUKASI DAN PELAYANAN HUMANIS KEPADA MASYARAKAT

p1021908

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas serta kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, jajaran Satuan Lalu Lintas melalui program Polantas Menyapa terus melaksanakan kegiatan edukasi secara langsung kepada masyarakat. Salah satu kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aipda Iyan yang memberikan pelayanan humanis sekaligus sosialisasi kepada para wajib pajak dan pengguna jalan.

Pada kegiatan tersebut, Aipda Iyan menyampaikan imbauan kepada masyarakat mengenai pentingnya melengkapi administrasi kendaraan bermotor, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku serta kewajiban pembayaran pajak kendaraan tepat waktu. Edukasi ini dilakukan sebagai upaya preventif guna meningkatkan kepatuhan hukum serta menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum setempat.

Dalam penyampaiannya, dijelaskan bahwa kewajiban registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 64 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. Selain itu, pada Pasal 70 ayat (2) ditegaskan bahwa STNK berlaku selama lima tahun dan harus disahkan setiap tahun sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan di jalan raya.

Lebih lanjut, Aipda Iyan juga mengingatkan bahwa pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK yang sah saat pemeriksaan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, yaitu pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Hal ini menjadi dasar penting agar masyarakat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.

Melalui kegiatan Polantas Menyapa, pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat penegakan hukum, namun juga edukatif dan persuasif. Petugas memberikan pemahaman bahwa pembayaran pajak kendaraan memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan daerah, termasuk peningkatan infrastruktur jalan, fasilitas umum, serta pelayanan transportasi yang lebih baik bagi masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata transformasi Polri yang Presisi, di mana anggota kepolisian hadir secara langsung di tengah masyarakat sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom. Dengan komunikasi yang humanis dan edukasi yang terarah, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta taat terhadap aturan hukum yang berlaku.

Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, program Polantas Menyapa diharapkan mampu menciptakan budaya tertib berlalu lintas, meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, serta mewujudkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *