Beranda / Uncategorized / Briptu Agnes Bangun Kepercayaan Masyarakat Lewat Pelayanan Humanis dan Edukasi Pajak di Samsat Pajajaran

Briptu Agnes Bangun Kepercayaan Masyarakat Lewat Pelayanan Humanis dan Edukasi Pajak di Samsat Pajajaran

p1023009
p1023009

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, Briptu Agnes terus menunjukkan dedikasinya melalui pelayanan yang humanis, profesional, dan edukatif di Samsat Pajajaran. Kehadirannya menjadi wujud nyata komitmen Polantas Presisi dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Pada pelaksanaannya, Briptu Agnes secara aktif menyambut dan membantu masyarakat yang datang untuk mengurus administrasi kendaraan maupun pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan sikap yang ramah, komunikatif, dan penuh empati, ia memberikan penjelasan mengenai persyaratan, prosedur, serta alur pelayanan sehingga masyarakat dapat menyelesaikan proses administrasi dengan mudah dan nyaman.

Selain memberikan pelayanan, Briptu Agnes juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ia menjelaskan bahwa kepatuhan dalam membayar pajak tidak hanya merupakan kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor, tetapi juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah, pemeliharaan infrastruktur jalan, peningkatan fasilitas umum, serta pelayanan publik yang lebih baik.

Briptu Agnes turut mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), membawa dokumen kendaraan yang lengkap, serta mematuhi peraturan lalu lintas demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.

Edukasi tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 68 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah. Selain itu, kewajiban melakukan registrasi dan pengesahan STNK secara berkala merupakan bagian dari tertib administrasi kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelayanan yang cepat, ramah, dan penuh kepedulian dari Briptu Agnes mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Banyak wajib pajak merasa terbantu karena mendapatkan informasi yang jelas, pelayanan yang transparan, serta pendampingan yang memudahkan selama proses administrasi berlangsung.

Melalui dedikasi dan semangat pengabdian yang tinggi, Briptu Agnes terus menghadirkan pelayanan publik yang profesional, humanis, dan terpercaya di Samsat Pajajaran. Hal ini menjadi bukti nyata komitmen Polantas Presisi dalam memberikan pelayanan terbaik, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *